Hukum  

Akademisi: Penegakan aturan cegah kejahatan perikanan di Maluku


“Kalau ada regulasi harusnya ada pengawasan ketat yang dilakukan untuk menjamin bahwa aturan itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,”

Ambon (ANTARA) – Guru besar bidang manajemen sumberdaya perairan Universitas Pattimura (Unpatti) mengemukakan penegakan aturan undang-undang perikanan penting guna mencegah tindak kejahatan perikanan di Maluku.

“Kalau ada regulasi harusnya ada pengawasan ketat yang dilakukan untuk menjamin bahwa aturan itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Prof Alex Retraubun di Ambon, Minggu.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perikanan tentang penggunaan alat tangkap ilegal yang ditegaskan dalam Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009. Kejahatan alat tangkap yang merusak tersebut diancam dengan Pasal 85 UU No. 45/2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Pasal 9 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 9 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.

Teluk Ambon yang kaya akan sumberdaya perikanan (Antara/Dedy Azis)



“Kita harus optimalkan setiap undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan dengan memperketat pengawasan di lapangan. Aparatur yang bertugas mengawasi itu harus punya dedikasi, dan kesadaran yang tinggi bahwa yang sedang diawasi adalah kekayaan alam nasional,” kata dia.

“Walaupun kita tahu dengan banyak keterbatasan seperti jumlah kapal pengawasan, contohnya kita awasi di barat, timur bobol dan begitu sebaliknya,” katanya menambahkan.

Berkaitan dengan hal itu menurutnya salah satu kebijakan yang harus diperhatikan adalah kebijakan konservasi.

“Misalnya alat tangkap yang sifatnya merusak harus dihentikan. Hanya alat tangkap yang ramah lingkungan yang boleh dipakai,” ucapnya

Ia melanjutkan apabila alat tangkap yang ramah lingkungan dipakai juga tetap harus dilakukan pengawasan terkait batas wilayah pengambilan ikan dan jenis ikan yang diambil pada perairan itu.

“Saya kira jika banyak aktivitas perikanan ilegal di Indonesia khususnya Maluku, kita harus memiliki aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat dalam prakteknya,” tuturnya.

Pasalnya saat ini Maluku yang merupakan penyumbang hampir 30 persen perikanan di Indonesia menjadi incaran kapal kapal ilegal.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *