Tersangka berinisial WA Mengungkapkan Motif Tindakan di Lakukan Dari Sakit Hati


SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Polres Dumai menggelar press release terkait keberhasilan Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, (20/2).

Tersangka berinisial WA (27) diamankan setelah melakukan tindakan menghilangkan nyawa terhadap korban, M (55), pada Selasa (18/2/2025) malam.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., memimpin langsung press conference ini dan menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah pelapor, SH, menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

“Pelapor pulang ke rumah sekira pukul 21.00 WIB dan menemukan korban dalam kondisi terlentang dengan mulut tersumpal kain serta luka robek di tangan. Pelapor langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar,” ujar AKBP Hardi Dinata.

Setelah menerima laporan pada Rabu (19/2/2025) pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H, M.H dengan dukungan Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka WA, yang ternyata adalah tetangga korban,” lanjut AKBP Hardi Dinata.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap WA di kediamannya sekira pukul 02.00 WIB pada hari yang sama.

“Tak sampai sepuluh jam, tersangka berhasil kami amankan. Tersangka mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Hardi Dinata.

Tersangka mengungkapkan bahwa motif tindakan yang dilakukan bermula dari sakit hati akibat sering ditagih utang oleh korban.

“Setiap kali belanja di warung korban, tersangka selalu diingatkan untuk membayar utang orang tuanya. Hal ini membuat tersangka marah dan akhirnya merencanakan pembunuhan,” tambahnya.

Pada hari kejadian, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka kembali ke warung korban.

“Saat korban kembali menagih utang, tersangka langsung melakukan tindakan menghabisi nyawa korban. Ketika korban tidak sadarkan diri, tersangka menyeretnya ke dapur dan kembali melakukan tindakan melukai kepala korban, sebelum menyayat urat nadi tangannya menggunakan pisau cutter,” ungkap AKBP Hardi Dinata.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi uang tunai Rp 360.000, pisau dapur stainless, pisau cutter, HP Realme C4 warna hitam, satu botol sampo Zync warna kuning, baju kaos warna merah, dan celana jeans warna biru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan cepat dan tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *