Hukum  

Sambut Hari Bhayangkara 2025, kenali lagi fungsi dan wewenang Polri



Jakarta (ANTARA) – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada, Selasa 1 Juli 2025, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk kembali menengok peran strategis Kepolisian Republik Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih dari sekadar seremonial tahunan, Hari Bhayangkara sejati-nya mengajak masyarakat untuk memahami kembali tugas utama dan fungsi dibentuknya institusi kepolisian,

Yakni bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara. Berikut ini adalah fungsi dan wewenang polisi di Indonesia, yang telah dihimpun dari situs resmi Polres Kudus dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Mutasi Polri: 4 Komjen termasuk pimpinan KPK dan BNPT berganti posisi

Fungsi Kepolisian Republik Indonesia

Di berbagai negara, keberadaan institusi kepolisian kerap berada di tengah tarik-menarik kepentingan kekuasaan dan aspirasi masyarakat. Polisi sering kali menjadi pihak yang berdiri di garis depan saat terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan warga negara.

Model dan struktur kepolisian di suatu negara umumnya dipengaruhi oleh sistem politik yang dianut serta mekanisme kontrol sosial yang berlaku. Di Indonesia, perubahan penting terjadi berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D, di mana kepolisian memperoleh status sebagai jawatan tersendiri yang langsung berada di bawah Perdana Menteri.

Dengan ketetapan ini, institusi kepolisian mendapatkan kedudukan sejajar dengan kementerian, dan posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memiliki tingkat yang setara dengan seorang menteri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki empat peran utama, yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat. Keempat peran ini berfokus pada mendorong kepatuhan terhadap hukum dan menjaga ketertiban umum.

Lebih rinci, dalam Pasal 13 UU tersebut dijelaskan bahwa tugas utama kepolisian meliputi:

1. Menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum yang berlaku.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: 1 Juli 2025, Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Sejarah dan Polri

Tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia

Selain memiliki fungsi strategis, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga diberi sejumlah wewenang penting dalam menjalankan perannya. Wewenang tersebut diatur secara umum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Secara garis besar, berikut ini merupakan beberapa tugas yang dimiliki Polri:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.

2. Membantu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

3. Mencegah serta menangani berbagai bentuk penyakit masyarakat.

4. Mengawasi aktivitas atau aliran yang berisiko memecah belah persatuan bangsa.

5. Mengeluarkan aturan internal kepolisian dalam batas kewenangan administratif.

6. Melakukan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari langkah pencegahan.

7. Mengambil tindakan awal di tempat kejadian perkara.

8. Melakukan identifikasi melalui sidik jari, pengambilan data identitas, hingga pemotretan.

9. Mengumpulkan informasi dan barang bukti terkait suatu perkara.

10. Menyelenggarakan layanan informasi kriminal nasional, menerbitkan surat izin atau keterangan sebagai bagian dari pelayanan publik, memberikan dukungan pengamanan untuk sidang pengadilan, kegiatan instansi lain, hingga acara masyarakat, serta menerima dan menyimpan barang temuan sementara waktu.

Baca juga: Robot “humanoid” ramaikan persiapan puncak Hari Bhayangkara Polri

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *