Jakarta (ANTARA) – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polri. Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3).
Pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran kode etik yang dilakukan Fajar. Ia terbukti terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga perempuan dua di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya sudah dewasa. Selain itu, ia juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Putusan pemecatan itu dijatuhkan langsung oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, turut mengonfirmasi hal tersebut. “Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dan telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” ujar Trunoyudo.
Saat ini, Fajar Widyadharma ditahan di Rutan Bareskrim Polri sembari menunggu proses banding atas kasus pidana yang menjerat-nya. Lalu, seperti apa sosok mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus asusila dan narkoba ini? Berikut profil singkatnya, yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada akhirnya dipecat
Profil Fajar Widyadharma
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Sepanjang kariernya di kepolisian, ia dikenal memiliki rekam jejak yang cukup gemilang, terutama dalam menduduki sejumlah posisi strategis di Polri.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar sempat bertugas di Cirebon pada tahun 2018 dengan posisi sebagai Wakapolres. Setahun berselang, pada 2019, ia kembali dipercaya menduduki jabatan yang sama di Polres Indramayu.
Karir-nya semakin berkembang ketika bergabung dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Bin Opsonal Ditresnarkoba.
Pada tahun 2022, Fajar diangkat sebagai Kapolres Sumba Timur. Lalu, pada 2024, ia dimutasi ke Polres Ngada untuk mengemban tugas sebagai Kapolres di wilayah tersebut. Namun, baru-baru ini, ia harus menerima kenyataan pahit setelah dipecat dari jabatannya.
Pemecatan tersebut dilakukan karena ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Sebagai bagian dari sanksi administratif, ia telah menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Selain itu, pemeriksaan kode etik terhadap dirinya telah dilakukan oleh Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Brigjen Agus Wijayanto pun membenarkan hal tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar-red) masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujarnya.
Dengan temuan tersebut, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar Widyadharma.
Selain itu, proses hukum pidana terhadapnya juga terus berjalan, mengingat ia tidak hanya tersangkut kasus asusila, tetapi juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, Fajar ditahan di Rutan Bareskrim Polri sembari menunggu proses banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi yang sebelumnya memiliki karir cemerlang di kepolisian.
Baca juga: Ketua DPR minta eks Kapolres Ngada dipecat dan disanksi berat
Baca juga: Kompolnas: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik AKBP Fajar
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025