Jakarta (ANTARA) – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif karena pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan persnya pada Selasa.
Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan oleh pelaku industri dan bisnis otomotif.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.
“Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.
Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
Baca juga: Toyota sambut pemberian insentif pajak untuk kendaraan hibrida
Baca juga: Menperin sebut insentif PPnBM dorong penjualan mobil domestik
Yohanes menyampaikan bahwa penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasang otomotif dalam negeri.
Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon.
Baca juga: Pemerintah beri insentif pajak barang mewah untuk mobil listrik
Baca juga: Aturan PPN 12 persen tidak terlalu berdampak pada segmen mobil premium
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024