Hukum  

Polri gelar Operasi Keselamatan 2025, ini 11 pelanggaran yang ditindak



Jakarta (ANTARA) – Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @divisihumaspolri pada Minggu (9/2), Polri mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Pengendara juga diminta menerapkan prinsip safety riding serta membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.

Operasi Keselamatan 2025 akan mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis. Dalam pelaksanaannya, Polri akan bekerja sama dengan komunitas dan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Selain memberikan edukasi, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, penegakan hukum lebih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik kepada para pelanggar.

Dalam operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:

Baca juga: Polri resmi mulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ).

2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ).

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ).

4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).

5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).

6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ).

8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ).

9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).

10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).

11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).

Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib serta nyaman bagi semua pengguna jalan.

Masyarakat juga diingatkan untuk menaati sebelas aturan yang menjadi fokus Operasi Keselamatan 2025. Dengan mematuhi aturan tersebut, pengendara dapat turut berkontribusi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan terhindar dari sanksi hukum.

Baca juga: Kompolnas apresiasi Polri atas keberhasilan Operasi Lilin 2024

Baca juga: Polri: Kriminalitas dan kecelakaan menurun selama Operasi Lilin 2024

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *