seorang pria berinisial MA yang diduga menyeludupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
“MA yang merupakan warga Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah ditangkap saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan pada Rabu (22/5) karena kedapatan membawa ganja seberat 100 gram,” ujar Kepala Polsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra di Medan, Jumat.
Proses penangkapan MA, katanya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), personel yang bertugas di Rutan bersama petugas setempat melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, terdapat 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar, setelah itu petugas membawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan,” ucap Alexander.
Dia mengatakan hasil dari pemeriksaan itu, MA mengaku akan memberikan barang bukti itu pada salah satu narapidana berinisial OS yang ada di Rutan Kelas I Medan tersebut.
“Saat ini, petugas yang bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan OS,” ucapnya.
Kapolsek Medan Helvetia mengimbau kepada para pengunjung Rutan agar tidak membawa barang yang telah dilarang agar tidak merugikan diri sendiri.
“Untuk para tahanan agar tidak membuat tindakan hukum lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara dan jajaran menangkap sebanyak 502 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya selama 1 sampai 14 Mei 2024.
Dari 502 tersangka ini, barang bukti yang disita sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektar ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir.
Baca juga: Polda Sumut ungkap peredaran narkoba yang libatkan napi di rutan
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024