“Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar,”
Padang (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa oknum polisi berinisial A yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 141 Kilogram di provinsi setempat ditindak secara tegas.
Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Senin (29/4).
“Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis.
Ia mengatakan tindakan tegas yang menunggu oknum tersebut adalah berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping proses hukum secara pidana.
Dwi menjelaskan sanksi itu sejalan dengan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen dari Kapolda sudah jelas dan tegas, yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Siapapun mereka atau apapun pangkatnya akan ditindak,” tegasnya.
Ia mengatakan peringatan demi peringatan sudah kerap disampaikan oleh Kapolda selaku pimpinan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi personel Kepolisian di Sumbar agar tidak terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, oknum Polisi berinisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar dalam kasus dugaan peredaran 141 kilogram ganja kering di Nagari Tanjung Baringin, Pasaman pada Senin (29/4).
Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota pada Kepolisian Sektor (Polsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang provinsi setempat.
Petugas dari BNNP menangkap oknum A saat yang bersangkutan membawa ratusan kilo barang haram itu. Dalam pengangkutan ia dijanjikan upah angkut sebesar Rp2 juta.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024