PO. SAN sebut sertifikasi pengemudi bus perlu diperketat


Jakarta (ANTARA) – Salah satu perusahaan operator bus, Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO. SAN), menyarankan bahwa pemerintah perlu lebih memperhatikan kompetensi para pengemudi bus dengan memperketat aturan yang ada terkait Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum (SPAU).

Hal itu disampaikan Komisaris Utama PO. SAN Hasanuddin Adnan pada perayaan hari jadi perusahaan yang ke-35 tahun di Jakarta, Kamis, di mana aturan kompetensi pengemudi sebetulnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya pikir kita Bangsa Indonesia harus melihat bagaimana transportasi kita harus sejajar dengan negeri lain, tentu masih banyak kekurangan kalau kita lihat bagaimana kompetensi daripada pengemudi, kalau di negara lain kan kompetensi pengemudi itu sangat krusial,” kata dia.

Baca juga: Perusahaan di Papua diminta sertifikasi pengemudi angkutan berbahaya

Hasanuddin menyebut meski kebijakan tersebut sudah mengatur tentang sertifikasi pengemudi angkutan umum, hal tersebut belum diterapkan secara optimal.

Adanya SPAU, menurut Hasanuddin, sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika sertifikasi ini diterapkan dengan baik dapat mencegah pengemudi tidak tesertifikasi untuk mengemudikan kendaraan yang memerlukan kompetensi khusus, seperti kendaraan-kendaraan besar dan berat.

“Kalau itu (SPAU) diberlakukan, jadi tidak semua orang yang bisa membawa bus 17 meter, bus 10 meter, mini bus, bus gandeng. Kalau ada itu, kecelakaan bisa kita tekan seminimal mungkin,” ujar Hasanuddin.

Baca juga: Ditjen Perhubungan Darat gelar sertifikasi pengemudi angkutan barang

Hal ini akan berdampak positif pada keselamatan di jalan, karena kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin.

Selain itu, Hasanuddin menekankan kualitas transportasi yang juga bergantung pada kondisi kendaraan yang baik, manajemen perusahaan yang profesional, dan kru yang memiliki keterampilan mumpuni.

Dengan langkah ini, diharapkan sistem transportasi Indonesia dapat lebih sejajar dengan negara maju, memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Diketahui, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak beberapa tahun lalu menggalakkan aturan di mana para sopir bus harus mengantongi SPAU. Sertifikasi bagi supir tersebut sesuai dengan yang dimandatkan oleh UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pengemudi bus Transjakarta akan diikutkan sertifikasi

Baca juga: Dishub DKI berencana mensertifikasi pengemudi angkutan umum

Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *