Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang mengatur skema perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Regulasi ini menghadirkan kabar baik dengan adanya jaminan gaji sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Meski menjadi kabar baik bagi pekerja yang terdampak PHK, regulasi ini juga menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Indonesia. Gelombang PHK yang meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian.
Dengan adanya PP 6/2025, pemerintah berupaya memberikan jaring pengaman sementara sebelum pekerja menemukan pekerjaan baru. Namun, rincian aturan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
Lantas, bagaimana bunyi lengkap PP 6/2025 ini? Simak ulasannya sebagai berikut.
Baca juga: PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan
Penjelasan mengenai PP 6/2025
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan kompensasi finansial.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama kurun waktu enam bulan. Sebagaimana diketahui, PP 6/2025 ini telah resmi ditandatangani Prabowo pada 7 Februari lalu, dengan rincian manfaat yang diatur dalam Pasal 21.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat didasarkan pada batas maksimal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja
Selain itu, PP 6/2025 ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 39A yang mengatur bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.
Dengan diterbitkannya PP 6/2025, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya jaminan bagi pekerja terdampak PHK, daya beli dapat tetap terjaga, sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Baca juga: Program Perlindungan Hak Pekerja dan Keterampilan Hidup RISE Jangkau 400.000 Pekerja
Baca juga: Perlindungan bagi pekerja rentan di Jakarta menjadi langkah terbaik
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025