Hukum  

Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya



Jakarta (ANTARA) – SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi dan izin legal bahwa seseorang sudah dianggap layak untuk mengendarai kendaraan tertentu. SIM juga merupakan salah satu bukti bahwa seseorang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk berkendara.

Selain untuk menilai seseorang layak berkendara setelah melalui persyaratan, uji teori, dan praktik, SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi. Dengan SIM dan data-data pemiliknya di kepolisian, polisi bisa dengan cepat mengidentifikasi jika terjadi sesuatu terhadap pemilik SIM.

Dengan berbagai fungsi dan tujuannya yang penting, SIM menjadi mutlak dimiliki dan dibawa oleh para pengendara ke mana pun. Lalu bagaimana jika SIM hilang atau rusak?

Dalam proses penggantian SIM baru, baik karena hilang, rusak, atau perpanjangan, memerlukan sejumlah persyaratan administratif, seperti surat keterangan kehilangan, bukti Kesehatan, hingga bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, pengendara perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif agar proses pembuatan ulang di kepolisian menjadi lebih lancar.

Dengan memiliki SIM pengganti, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai pengendara yang taat hukum, tetapi juga memastikan bahwa Anda selalu siap menunjukkan identitas sah saat berkendara.

Berikut ini terdapat beberapa persyaratan, mengenai informasi untuk mengurus SIM baru, berdasarkan pasal 9 Ayat 3, peraturan Polri (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

Persyaratan pembuatan SIM baru

1. Untuk mengganti SIM yang hilang, perlu melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian terdekat (Polsek atau Polres)

2. Pada penggantian SIM yang rusak, perlu melampirkan SIM yang lama.

3. Untuk perpanjangan SIM, Anda harus menyertakan SIM lama.

4. Dalam pembuatan SIM baru karena masa berlaku telah habis, lampirkan SIM lama.

5. Bagi pemohon yang ingin meningkatkan SIM kendaraan bermotor golongan umum dan pribadi, lampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi yang berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal terbit.

6. Sertakan sertifikat pelatihan pengemudi yang sudah terdaftar secara resmi, kompetensinya sesuai dengan database SIM Korlantas Polri.

7. Sediakan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

8. Segera mendaftarkan diri untuk bergabung keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian lampirkan buktinya sebelum SIM diserahkan.

Baca juga: Senin, ini lokasi SIM Keliling di Jakarta

Baca juga: Syarat membuat SIM dari A umum hingga C2

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *