Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor


Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya jika menggunakan transportasi niaga, diwajibkan memiliki surat uji kendaraan atau uji KIR.

Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap dalam kondisi aman dan layak pakai.

Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan dan sertifikasi kendaraan bermotor yang digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian dan ketentuan uji KIR.

Pengertian uji KIR

KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk memastikan keamanan dan kelayakan pada kendaraan tersebut.

KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni “Keur” yang artinya disetujui. Proses ini wajib dilakukan untuk kendaraan umum yang berpenumpang dan kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang.

Pengujian ini diatur dalam Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang digunakan telah memenuhi syarat dan telah layak untuk dikendarai di jalan raya secara aman.

Adapun proses dalam pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang kurang baik.

Ketentuan dan peraturan uji KIR

Ketentuan dan peraturan uji KIR, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 dan 2, telah dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang harus dilalui selama proses tersebut.

Selanjutnya, Pasal 54 dan Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang diuji dalam uji KIR serta persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa setelah kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait kasus Cipularang

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meski telah lulus uji kir

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *