Hukum  

Pembuat miras rumahan di Malang terancam denda Rp10 miliar



ANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali membongkar pembuatan minuman keras (miras) jenis arak trobas di desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6). Dari operasi tersebut polisi menangkap MR warga Kota Malang, Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dengan denda maksimal Rp10 miliar. (Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *