Hukum  

Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya



Jakarta (ANTARA) – Saat melintas di jalan raya, Anda mungkin sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang memiliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan sekadar estetika, tetapi memiliki makna dan fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan memahami perbedaan warna pelat ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jenis kendaraan serta status penggunaannya. Lalu, apa saja jenis warna pelat nomor kendaraan di Indonesia dan apa arti di baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, melansir berbagai sumber.

Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang dan manfaatnya

Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan di Indonesia

Di jalan raya, kita mungkin lebih sering melihat kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi kini menggunakan pelat berwarna putih sebagai perubahan dari warna hitam sebelumnya.

Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, dan kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang memiliki fungsi dan aturan tersendiri.

Setiap warna pelat nomor memiliki arti dan peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat kuning untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.

Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, serta pelat biru yang umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, masyarakat dapat lebih memahami fungsi serta aturan yang berlaku bagi setiap jenis kendaraan di Indonesia.

Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap

Berikut adalah rincian dari berbagai jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia beserta fungsinya:

1. Pelat putih dengan tulisan hitam

Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, kini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, serta kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

2. Pelat kuning dengan tulisan hitam

Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, dan taksi.

3. Pelat merah dengan tulisan putih

Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.

4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC

Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.

5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan tambahan garis warna biru

Menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

6. Pelat hijau dengan tulisan hitam

Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pelat putih dengan tulisan biru

Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.

Setiap warna dan tanda pada pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki artinya tersendiri, yang dapat membantu Anda agar mudah membedakan jenis dan fungsinya pada kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Propam Polri serius tangani kasus pemalsuan nomor pelat kendaraan

Baca juga: MKD apresiasi Polri tangkap pemalsu pelat nomor kendaraan anggota DPR

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *