Kominfo Blokir Instagram Exchange Luar, Ada Binance & Bybit


Ruang kripto di Indonesia dibuat gempar oleh aksi penutupan akses beberapa media sosial milik crypto exchange asing. Dalam pantauan BeInCrypto, beberapa akun Instagram seperti Binance dan KuCoin menjadi tidak tersedia.

Saat mencoba menelusuri akun-akun tersebut, muncul informasi “Akun ini tidak tersedia di Indonesia”. Menariknya, notifikasi lanjutan mengeklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap permintaan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi Kazakhstan.

Sementara itu, untuk akses ke KuCoin, baik akun Instagram KuCoinExchange maupun KuCoinIndonesia, terpampang informasi bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Coinbase dan OKX Masih Bisa Diakses

Namun, tidak semua crypto exchange asing ditutup aksesnya oleh Kominfo. Coinbase dan OKX_Official terpantau masih terbuka untuk dijelajah.

Tangkapan Layar Tidak Tersedianya Akses Instagram KuCoin | Sumber: Instagram

Menyikapi hal itu, akun media sosial resmi Kominfo pun “diserang” oleh komunitas. Beberapa pihak berpendapat bahwa kehadiran akun media sosial milik crypto exchange asing sangat membantu dalam memberikan informasi terkini terkait aset kripto.

Selain itu, banyak juga yang menyayangkan langkah Kominfo selaku otoritas tertinggi yang malah mengebiri industri kripto alih-alih menangani perjudian online yang dirasa masih banyak bermunculan di ruang maya.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai dasar kebijakan tersebut.

Selain itu, beberapa akun exchange lainnya seperti Bybit_official, Bybitindonesian, dan Bitgetindonesia mengalami nasib yang sama.

Sejak tahun 2018 silam sampai dengan Februari lalu, Kominfo mengaku telah memblokir 4,8 juta konten negatif yang tersebar di seluruh situs dan media sosial.

Ketika itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, I Nyoman Adhiarna, menyebut konten yang diblokir adalah konten yang berhubungan dengan pornografi dan perjudian.

“Dari 4,8 juta konten negatif, sebanyak 2,9 juta di antaranya tersebar di situs web, sementara sekitar 1,9 juta tersebar di media sosial,” jelas Nyoman.

Berdasarkan statistik penanganan konten negatif, sekitar 1,7 juta konten berhubungan dengan perjudian, dan di posisi kedua adalah konten pornografi yang mencapai 1,2 juta konten.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *