Hukum  

Jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025



Jakarta (ANTARA) – Beberapa daerah di Indonesia kini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Hingga saat ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menggelar program serupa yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tak hanya itu, Provinsi Jawa Tengah pun turut menerapkan kebijakan ini.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, simak informasi selengkapnya berikut ini, melansir situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Jadwal program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” ujarnya.

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus,” jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.

Program pemutihan pajak ini serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.

Baca juga: Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di Jawa Barat

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.

“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ungkap Nadi.

Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)

Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

Baca juga: Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *