Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah atau lahan beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Sertifikat tanah juga memiiliki fungsi yang sangat penting, seperti sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah tersebut, hingga sebagai faktor yang menentukan harga jual tanah.
Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).
Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat HPL ke TNI AD di OKU Timur
Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang hak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fungsi sertifikat tanah
Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut ini beberapa fungsi diantaranya:
1. Legalitas dan keabsahan kepemilikan
Sertifikat tanah memiliki fungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari lahan atau properti tersebut.
2. Perlindungan investasi
Jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjual atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti. Sertifikat juga mencatat seluruh nilai aset Anda. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda bisa melindungi investasi properti yang dimiliki.
Baca juga: Menteri ATR targetkan digitalisasi sertifikat tanah selesai 5 tahun
3. Akses pembiayaan
Sertifikat tanah juga bisa dijadikan syarat ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti bentuk pinjaman dan sejenisnya. Dengan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau kebutuhan finansial lainnya.
4. Pembaruan data
Sertifikat tanah juga berperan penting dalam pembaruan data properti. Misalnya suatu saat terjadi perubahan status kepemilikan atau terdapat perubahan pada properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk memastikan bahwa data properti selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
5. Meningkatkan nilai jual
Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki harga yang lebih tinggi daripada yang tidak memiliki sertifikat. Hal dikarenakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, memiliki sertifikat tanah bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset, serta meningkatkan nilai dan potensi ekonomi properti yang dimiliki.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan legalitas hak kepemilikannya melalui sertifikasi tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Nusron sebut sertifikat tanah periode 1961-1997 rawan diserobot
Baca juga: Ombudsman tegaskan perlindungan kepastian hak kepemilikan rumah
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025