Jakarta (ANTARA) – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang wajib dilakukan jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mencapai lima tahun atau jika ada perubahan data kendaraan. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Namun, masih banyak pemilik mobil yang bingung dengan prosedurnya.
Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan yang baru? Berikut ini syarat dan prosedur yang harus diperhatikan agar proses penggantian berjalan lancar tanpa kendala untuk di tahun 2025, melansir Auto2000 dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya
Syarat mengganti pelat nomor pada mobil
Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. STNK asli beserta fotokopi-nya.
2. KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan salinannya yang dimiliki pemilik kendaraan.
3. Kendaraan yang akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.
4. Bukti cek fisik kendaraan yang diperoleh setelah pemeriksaan di kantor Samsat.
Pastikan data yang tertera di KTP pemilik sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK untuk menghindari kendala saat pengurusan.
Jika kendaraan yang dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK.
Seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB di tempat yang aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Baca juga: Penting periksa pelat nomor kendaraan, ini alasan dan caranya
Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah berikutnya adalah menjalani proses penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kantor Samsat sesuai domisili. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Cek fisik kendaraan
Serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, lalu lakukan pembayaran untuk pemeriksaan fisik kendaraan sesuai tarif yang berlaku di Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik, termasuk proses gesek nomor rangka dan mesin kendaraan sebagai bagian dari prosedur penggantian pelat nomor.
2. Mengisi formulir data kendaraan
Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke loket legalisir di kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi dengan data kendaraan dan identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang dicantumkan sesuai dengan dokumen yang ada. Sampai tahap ini, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.
Baca juga: Asal-usul kode huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia
3. Melakukan pembayaran
Setelah formulir diserahkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau mengingat masa berlakunya mencapai lima tahun. Pastikan Anda telah menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Pengambilan STNK dan pelat nomor baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK dan pelat nomor yang baru. Mengurus penggantian pelat nomor langsung di kantor Samsat lebih hemat dan transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara atau calo. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan sendiri agar tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Lokasi penggantian pelat nomor mobil
Penggantian pelat nomor kendaraan yang berlaku setiap lima tahun dapat dilakukan di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kendaraan tersebut terdaftar.
Oleh karena itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat yang berada dalam domisili Anda. Banyak yang bertanya apakah proses ini bisa dilakukan melalui layanan Samsat Keliling.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling umumnya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bukan penggantian pelat nomor. Untuk itu, disarankan langsung mengurusnya di kantor Samsat Induk agar proses berjalan lancar.
Baca juga: Mengenal arti huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan di Indonesia
Baca juga: Daftar kode pelat nomor kendaraan di Indonesia dan cara membacanya
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025