Hukum  

Bikin SKCK tahun 2025 secara online beserta syarat dan biayanya



Jakarta (ANTARA) – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK di 2025 ini bisa melalui Online. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023. Masyarakat bisa mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.

Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan publik POLRI, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.

Baca juga: Perbedaan SKCK yang diterbitkan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Cara dan syarat membuat SKCK 2025

Berikut ini beberapa cara untuk membuat SKCK secara online:

  • Download aplikasi Super Apps Presisi.
  • Daftar akun Super Apps Presisi.
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.
  • Klik “Mulai”.
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih “bayar”, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  • Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Sebelum itu perhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan sebelum mebuat SKCK, yaitu:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  • Scan Akta Kelahiran.
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
  • Sidik jari yang biasanya bisa dilakukan di Polsek atau Polres.

Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib urus SKCK

Biaya Perpanjangan SKCK

​​Menurut Peraturan, biaya perpanjangan SKCK di tahun 2025 ini masih sebesar Rp30 Ribu . Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila perpanjangan dilakukan secara online.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Mengurus perpanjangan SKCK adalah proses yang relatif sederhana jika semua persyaratan telah dipenuhi. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administrasi lainnya.

Itulah cara, syarat, serta biaya untuk membuat SKCK secara online di tahun 2025 ini, pastikan semua data diri yang Anda tuliskan benar adanya sehingga hasil SKCK nantinya akan sesuai dengan dokumen pribadi lainnya.

Baca juga: Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK

Baca juga: Berapa lama proses penerbitan SKCK?

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *