Hukum  

Bea Cukai Batam ungkap 233 penyelundupan capai nilai Rp11,53 miliar



ANTARA – Bea Cukai Batam Kepulauan Riau telah melakukan 233 penindakan kasus penyelundupan hingga Mei 2024, dengan nilai barang mencapai Rp11,53 miliar. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Evi Octavia, Rabu (26/6), menyebut penindakan tersebut terdiri dari pengawasan rutin, pengawasan laut, serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). (Irfansyah Naufal Nasution/Sandy Arizona/Farah Khadija)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *