Jakarta (ANTARA) – Istilah korupsi menjadi hal yang sangat sensitif bagi masyarakat. Saat mendengar kata korupsi, langsung memahaminya sebagai penerimaan uang yang melanggar aturan. Lantas, apakah korupsi sebatas menerima uang saja?
Korupsi memiliki cakupan yang lebih luas. Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin (Corruptus dan Corruption) yang artinya perilaku tidak bermoral, tidak suci, buruk, busuk, bejat, penyuapan, dan berbohong.
Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Baca juga: Catatan pemberantasan korupsi KPK 2024
Pengertian korupsi juga sejalan dalam Black Law Dictionary pada modul Tindak Pidana Korupsi KPK, yakni tindakan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan namun melanggar aturan hukum atau kepercayaan sebuah tugas yang telah diamanatkan.
Selain itu, menurut Hongkong Independent Commission Against Corruption (ICAC), tindakan korupsi termasuk pada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang pejabat publik yang melanggar hukum untuk keuntungannya.
Kendati demikian, korupsi tidak selalu berupa penerimaan uang, melainkan juga bisa melibatkan keuntungan lain, seperti memanfaatkan wewenang untuk promosi jabatan atau berbagai tindakan yang melanggar etika dan hukum lain.
Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 telah membagi korupsi menjadi 30 jenis tindak pidana yang dikelompokkan sebagai berikut.
Baca juga: Tersangka korupsi di Disbud pinjam perusahaan untuk kegiatan fiktif
1. Kerugian keuangan negara
Seluruh perbuatan yang merugikan uang negara untuk keuntungan sendiri atau kelompok, baik dilakukan oleh masyarakat, PNS, dan pejabat publik lainnya, termasuk jenis korupsi.
2. Suap-menyuap
Aksi suap-menyuap dikenal sebagai tindakan memberikan, menjanjikan, dan menerima sesuatu berupa uang, jasa, barang, atau hal lain untuk kepentingan tertentu antara pihak yang berkaitan. Biasanya, suap dilakukan agar kepentingan tersebut cepat didapatkan atau menghindari aturan yang berlaku.
Tanpa disadari, suap-menyuap termasuk jenis korupsi yang melanggar hukum dan merugikan negara. Tindakan ini sering terjadi di berbagai kalangan masyarakat hingga instansi negeri dan swasta.
3. Penggelapan dalam jabatan
Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yakni penggelapan dalam jabatan, di mana seseorang yang berwenang untuk mengelola atau menyimpan suatu barang, uang, atau aset tertentu telah menyalahgunakan, menghilangkan, atau menguasai hal tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Tindakan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Baca juga: KPK sita dokumen pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI
4. Pemerasan
Tindakan pemerasan merupakan pihak yang berwenang atau berkuasa melakukan pemaksaan atau ancaman terhadap orang lain agar memberikan fasilitas, berupa uang, barang, atau jasa yang menguntungkan secara pribadi dan melanggar hukum.
5. Perbuatan curang
Perbuatan curang yang termasuk dalam korupsi memiliki berbagai jenis, yakni sebagai berikut:
- Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
- Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang.
- Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau kepolisian melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
- Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja membiarkan perbuatan curang.
Baca juga: Polri-KPK bahas langkah strategis dalam pemberantasan korupsi
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Tindakan ini kerap dilakukan oleh seseorang yang berwenang dalam proses pengadaan barang dan jasa menggunakan posisi atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu, sehingga melanggar aturan hukum.
Contoh tindakan ini, seperti seorang pengadaan menunjuk perusahaan milik kerabat atau teman dekat untuk memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat atau memberikan penawaran terbaik atau panitia lelang yang memanipulasi proses tender agar perusahaan tertentu menang karena adanya imbalan atau hubungan khusus.
7. Gratifikasi
Tindakan gratifikasi biasa dilakukan dengan memberikan fasilitas yang menguntungkan, seperti barang, uang, potongan harga, komisi, fasilitas perjalanan wisata, dan lainnya terhadap pihak berwenang atau pejabat publik yang dapat mempengaruhi keputusannya.
Secara umum, tindakan gratifikasi sering diartikan sebagai pemberian tanda terima kasih, namun hal ini menjadi dampak buruk dan bersifat negatif yang dapat berujung dengan tindakan suap bahkan korupsi.
Baca juga: Kejagung-KPK bahas penguatan sinergisme pemberantasan korupsi
Baca juga: Jaksa Agung ungkap ada pejabat KLHK jadi tersangka
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025