Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya? 


Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BBNKB merupakan pajak yang dipungut atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.

BBNKB tercantum dalam STNK kendaraan; jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun jika belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?

Apa itu BBNKB?

BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang harus tercantum dalam STNK karena berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.

Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Pada pasal 1 angka 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang dikenakan atas peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke dalam badan usaha.

Biaya BBNKB dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru dan hanya dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendati demikian, meski BBNKB hanya dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap harus membayar PKB setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan lokasi pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek dan jenis yang sama, namun satu unit baru dan satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih tinggi dibandingkan mobil bekas.

Tarif BBNKB untuk mobil baru dan bekas diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.

Cara menghitung BBNKB

Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru dan mobil bekas jika diibaratkan harga masing-masing sebesar bRp400 juta yang dibeli di Jakarta, maka perhitungannya adalah:

Penghitungan BBNKB untuk mobil baru

Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 juta = Rp50 juta.

Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas

Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 juta = Rp4 juta.

Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu membayar pajak serta biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK dan BPKB.

Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:

– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000

– Biaya administrasi STNK: Rp50.000

– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000

– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000

– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000

– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000

– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000

– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 juta (2 persen dari harga mobil).

Baca juga: Syarat dan langkah mendapatkan BBNKB gratis

Baca juga: Penjelasan soal Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis

Baca juga: Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *