loading…
Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi saat sidang perdana kasus narkotika di PN Jakarta Barat, Senin (13/5/2024). Foto/ mpi
Ammar Zoni tidak dihadirkan ke ruang sidang, tetapi mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim.
“Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni),” ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
“Kalau bisa sekarang ya,” kata Hakim Ketua.
Jon kemudian memberikan berkas pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni kepada hakim. Pimpinan sidang pun menerima berkas tersebut.
Usai sidang, Jon mengatakan pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni adalah hak kliennya, baik masih dalam proses penyidikan atau persidangan.
“Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika,” ucapnya.
Pengajuan asesmen rehabilitas juga untuk mengetahui, apakah proses rehabilitasi Ammar di kasus sebelumnya sudah mencukupi atau tidak, hingga tepat atau tidak.