ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Film Vina: Sebelum 7 Hari



loading…

ALMI mendesak pemerintah mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1. Foto/Selvianus Kopong Basar

JAKARTA – Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak pemerintah mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Pasalnya, penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan di bioskop, tapi juga menimbulkan berbagai spekulasi. Akibatnya kini menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan,” kata Sekjen ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Hal senada diungkapkan oleh anggota ALMI lainnya, Andra Bani Sagalane. Menurutnya, semenjak film horor tersebut tayang di bioskop, masyarakat menjadi gaduh, sehingga ia berharap pemerintah bisa mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari.

“Kami meminta kalau bisa peredaran film ini segera ditarik dari dunia perfilman Indonesia,” jelas Andra.

Di sisi lain, ALMI hari ini resmi melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah membuat gaduh di tengah masyarakat. Mereka menilai bahwa kasus pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada 2016 yang diangkat film ini masih dalam proses penyidikan.

“Kami lihat sudah beredar film Vina di mana sebetulnya ada satu kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan. Belum sampai ke pengadilan,” ujar Andra.

“Apalagi ke keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ini yang bermasalah secara hukum ini,” tambahnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *