Jakarta (ANTARA) – Penggunaan sepeda motor di jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang dilarang oleh pemerintah dan memiliki dasar hukum yang jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di balik mengapa sepeda motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, “Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.”
Baca juga: Daftar SPKLU di rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di dalam Pasal 63 ayat 6 undang undang yang sama juga ditegaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta”.
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Malaysia dan Singapura yang mengizinkan pengendara sepeda motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang memiliki kemampuan lebih dari 50cc, Indonesia sama sekali memilih untuk tidak mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal tersebut dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden dan pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan biru di jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah dan kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang terjadi adalah merugikan dan menimbulkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri dan pengendara mobil roda empat atau lebih lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada bedanya dengan jalur biasa yang tidak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Potensi pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat dan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang lebih besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk mendukung kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang panjang
Sebagian besar jalan tol di Indonesia memiliki rute yang panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh sepeda motor yang tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, sepeda motor yang dirancang untuk mobilitas dalam kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan dalam perjalanan dengan durasi rute tol yang panjang.
Baca juga: Daftar negara yang mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga saat ini, infrastruktur jalan tol di Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, dan elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar sepeda motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman dan efisien, diperlukan perencanaan ulang yang detail untuk memastikan keamanan serta efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan di atas, pelarangan sepeda motor melintasi jalan tol di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat serta alasan yang logis dari segi keamanan, infrastruktur, dan efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap membatasi akses ini demi mengurangi potensi risiko kecelakaan dan memastikan fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025