“Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan penetapan tersangka ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
MDP terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara,” jelasnya.
Baca juga: Polisi tangkap ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival
Atas perbuatannya, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan,” tuturnya.
Kemudian, dia menambahkan, perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Nanti itu pas pres rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan, kami akan sampaikan untuk kronologinya,” ujarnya.
Baca juga: Polisi buru panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024
Sebelumnya, polisi menangkap Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27) di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten pada Rabu (26/6).
Selain itu, tim penyidik dari Polresta Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait insiden kerusuhan dan pembakaran konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkapkan kasus kerusuhan konser musik tersebut.
Baca juga: Polres Tangerang periksa delapan saksi Tangerang Lentera Festival 2024
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024