Langgar Anti Pencucian Uang, Binance Kena Denda Rp37 Miliar



Unit Intelijen Keuangan (FIU) India menjatuhkan denda sebesar 188,2 juta rupee atau sekitar Rp37,09 miliar terhadap Binance lantaran dituduh melanggar aturan Anti Pencucian Uang (AML) dalam operasionalnya. Aksi tersebut menambah panjang sengkarut Binance dengan regulator negara untuk tuduhan yang sama.

Sebelumnya, Binance juga tengah menghadapi gugatan oleh regulator Kanada lantaran tidak menjalankan kebijakan Anti Pencucian Uang dan beroperasi tanpa izin. Saat ini, perusahaan masih dalam proses banding di pengadilan untuk menolak tuduhan tersebut.

Laporan Reuters mengungkapkan bahwa, sama seperti yurisdiksi lainnya, pemerintah India juga mewajibkan setiap layanan aset digital, termasuk crypto exchange, untuk melakukan pendaftaran di FIU. Di situ, masing-masing perusahaan diharuskan untuk melaporkan segala transaksi dan memenuhi syarat dalam kebijakan tersebut.

Binance, yang berstatus sebagai Penyedia Layanan Aset Digital Virtual, sebenarnya sudah mendapatkan pemberitahuan pada 28 Desember tahun lalu. Ketika itu, FIU bermaksud mendorong perusahaan untuk terus mematuhi aturan yang ada di India.

Namun, sepertinya regulator keuangan tersebut belum melihat adanya kepatuhan dari perusahaan, hingga akhirnya sanksi moneter terpaksa dijatuhkan.

Denda tidak hanya dijatuhkan kepada Binance. Entitas lainnya, KuCoin, yang juga telah terdaftar di FIU pada Maret, dikenakan sanksi yang jauh lebih kecil, yakni sebesar 3,45 juta rupee.

Menariknya, sanksi yang diterima Binance bukan hanya berbentuk material, karena Badan Pengawas juga telah meminta Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir akses ke perusahaan.

Binance Gagal Kembali Masuk ke India

Hal ini menjadikan niatan perusahaan untuk kembali masuk ke pasar India gagal. Pasalnya, blokir akses bukan kali ini saja dilakukan oleh regulator. Pada akhir tahun lalu, pemerintah setempat sudah mengeluarkan pemberitahuan kepatuhan terhadap 9 crypto exchange. Di antaranya meliputi Binance, KuCoin, Huobi (HTX), Kraken, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, MEXC Global, dan Bitfinex, sembari memblokir aksesnya.

Masing-masing entitas disebut beroperasi secara ilegal tanpa patuh terhadap aturan pencegahan pencucian uang.

Namun, pada April lalu, perusahaan dilaporkan berhasil mendapatkan tanda terdaftar di FIU dan siap menjalankan operasionalnya kembali di sana. Selain itu, KuCoin pada Maret lalu juga sudah mengantongi izin dari regulator sebagai persiapan memasuki kembali pasar India.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *