Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa menerangkan bahwa pemeriksaan ponsel tersebut dilakukan untuk memastikan anggota tidak menyimpan aplikasi dan terlibat dalam judi daring.
“Maka kami menegaskan pada seluruh personel untuk tidak coba-coba melakukan judi online dalam bentuk apapun,” ujar dia.
Ia menyebutkan, dari pemeriksaan ponsel tersebut, pihaknya belum menemukan adanya anggota kepolisian di Polres Bengkulu yang terlibat judi daring.
Namun, jika nanti ditemukan adanya anggota yang melanggar pelanggaran yang bersifat prinsip dan terkait dengan tindak pidana.
“Sebagai anggota Polri jika judi online adalah salah satu hal yang harus diberantas, sehingga jika ada anggotanya yang terlibat maka ia tidak akan segan memberikan sanksi,” katanya.
Lanjut Kadek, aksi judi daring selain perbuatan pelanggaran hukum, juga menimbulkan berbagai permasalahan lainnya bisa seperti masalah di lingkungan keluarga, keuangan hingga permasalahan data pribadi anggota.
Selain itu, juga bahayanya kebocoran data pribadi anggota yang mungkin tersebar dengan melakukan judi daring tersebut seperti nomor rekening dan identitas diri yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Sejauh ini kita belum menemukan, namun kita ingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat dalam judi online tersebut. Jika ditemukan akan kita tindak sesuai peraturan hukum dan peraturan disiplin Polri,” tegas Kadek.
Sementara itu, dia berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan melapor ke Polsek atau Polres jika ditemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tempat tinggal.
“Hal yang berkaitan dengan judi adalah tindak pidana, sehingga kami sebagai personel Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebut dia.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024