“Berdasarkan hasil temuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kepri hampir 80 persen roya belum dihapuskan,”
Batam (ANTARA) – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyosialisasikan jaminan fidusia, guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan debitur dan kreditur dalam pengalihan hak kepemilikan jaminan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) I Nyoman Gede Surya Mataram di Batam, Kamis melalui sosialisasi ini sebagai bentuk dorongan bagi kreditur dan debitur untuk mengikuti UU nomor 42 tahun 1999.
Ia menyampaikan manfaat sosialisasi tersebut agar debitur dan kreditur bisa bekerjasama dengan baik, tidak terjadi wanprestasi, yang mengakibatkan barangnya bisa ditarik oleh kreditur.
Sebagai informasi, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya.
“Apabila debitur sudah melunasi tanggungannya, nanti dari pihak kreditur menerbitkan surat pelunasan yang terpenting penerbitan roya (bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi),” ujar Surya.
Sementara itu, roya adalah sebuah dokumen bukti yang menunjukkan bahwa seseorang telah bebas dari tanggungan hutang kredit.
Ia menjelaskan untuk kondisi di Kepri, masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait layanan jaminan fidusia.
“Berdasarkan hasil temuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kepri hampir 80 persen roya belum dihapuskan,” ujar dia.
Permasalahan roya yang terjadi saat ini sambung dia, adalah masih banyaknya ketidakpatuhan para penerima fidusia atau kreditur untuk segera melakukan penghapusan atas jaminan fidusia yang sudah berakhir.
Kondisi demikian akan merugikan debitur karena objek tersebut tidak lagi bisa didaftarkan atau dijadikan sebagai jaminan fidusia di kemudian hari.
Dengan begitu ia berharap kepada kepada debitur yang melakukan fidusia dan telah melunasi tanggungannya agar dapat meminta penghapusan roya.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024