“Napi berinisial AEA di LPKA Kelas 2 Bandarlampung pada Senin (20/5), berhasil ditangkap oleh Bripka Leonardo hari ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel.
“Penumpang itu (napi) naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung,” kata dia.
Dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA kelas 2 Bandarlampung soal narapidana tersebut.
“Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur,” kata dia.
Dari informasi itu, lanjut dia, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan penghadangan.
“.Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” kata dia.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandarlampung pada Senin (20/5). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Polres Lampung Tengah tangkap 14 pelaku pengeroyokan anggota polisi
Baca juga: Buron 8 tahun, polisi tangkap pembunuh mantan istri di Lampung
Baca juga: Polres Lampung Tengah tangkap dua tersangka penembak polisi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024