Hukum  

Pahami perbedaan SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah



Jakarta (ANTARA) – Memiliki properti merupakan impian banyak orang. Kepemilikan rumah atau tanah sering kali menjadi simbol keberhasilan sekaligus investasi jangka panjang yang bernilai. Namun, sebelum melakukan transaksi pembelian properti, penting untuk memahami aspek hukum yang menyertainya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini memiliki implikasi hukum dan finansial yang berbeda, yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan serta penggunaan properti di masa depan.

Baca juga: Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang

Pengertian dan fungsi SHM dan SHGB

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya. Hak ini bersifat turun-temurun, tidak memiliki batas waktu, dan merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang memiliki kontrol penuh atas tanah yang dimilikinya.

Pemilik SHM memiliki kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut tanpa batasan waktu tertentu. Selain itu, SHM juga memiliki nilai lebih karena dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di perbankan, sehingga memberikan manfaat finansial tambahan bagi pemiliknya.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya milik negara atau pihak lain. Hak ini bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak tersebut agar tetap dapat menggunakan tanah, atau mengembalikannya kepada pemilik aslinya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SHGB untuk memahami batas waktu dan prosedur perpanjangan agar tidak kehilangan hak atas properti yang dimilikinya.

Baca juga: Menteri KKP turunkan tim cek SHM di Perairan Sumenep

Perbandingan SHM dan SHGB

1. Kepemilikan tanah

– SHM: Memberikan kepemilikan penuh dan permanen kepada pemilik.

– SHGB: Bersifat sementara dan harus diperpanjang secara berkala.

2. Jangka waktu

– SHM: Tidak memiliki batas waktu (berlaku selamanya).

– SHGB: Umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

3. Hak atas bangunan

– SHM: Bebas mendirikan dan mengelola bangunan tanpa batas waktu.

– SHGB: Hak terbatas sesuai masa berlaku sertifikat.

4. Warisan

– SHM: Dapat diwariskan tanpa batasan.

– SHGB: Dapat diwariskan hanya selama sertifikat masih berlaku.

5. Jaminan kredit

– SHM: Dapat dijadikan jaminan kredit di lembaga keuangan.

– SHGB: Dapat dijadikan jaminan dengan syarat tertentu.

Dengan demikian, memilih antara SHM dan SHGB tergantung pada tujuan dan rencana jangka panjang Anda. Jika Anda berencana untuk memiliki properti sebagai investasi jangka panjang atau untuk diwariskan, SHM mungkin lebih sesuai. Namun, jika tujuan Anda adalah penggunaan sementara atau investasi jangka pendek, SHGB bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

Pastikan untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli dan konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi. Memahami perbedaan antara SHM dan SHGB akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam investasi properti.

Baca juga: Polri ungkap motif tersangka palsukan SHGB-SHM Desa Kohod

Baca juga: Polri duga pengajuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang pakai girik palsu

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *