Jakarta (ANTARA) – Peredaran narkotika di Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Untuk menekan peredaran barang terlarang ini, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.
UU Narkotika mendefinisikan narkotika secara luas, mencakup berbagai zat terlarang seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, serta sejumlah obat-obatan lainnya. Aturan ini dengan tegas melarang aktivitas produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika. Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika wajib diawasi dan diatur oleh negara.
Pengedar narkoba dianggap paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal dan dapat dihukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hukuman bagi pengedar meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar. Hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku.
Sementara itu, bagi pemakai narkoba terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127. Selain hukuman pidana, UU Narkotika juga memberikan opsi rehabilitasi untuk pengguna narkotika yang tertangkap, guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka.
UU Narkotika memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi, menyelidiki, menindak, dan memberantas aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Berikut ini adalah informasi terkait hukuman bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia.
Baca juga: Polda Riau sita 79 kg sabu-sabu dalam satu bulan terakhir
Bandar narkotika
UU Narkotika memberikan hukuman berat bagi bandar narkotika, yaitu individu yang terlibat dalam peredaran, pengedaran, atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Berikut ketentuan hukuman bagi bandar narkotika.
- Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.
- Pasal 115 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar yang memproduksi, mengolah, atau menyediakan narkotika dalam jumlah tertentu.
- Pasal 116 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain.
Pengedar narkotika
Pengedar narkotika adalah individu yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah lebih kecil dibandingkan bandar.
– Hukuman bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 113 UU Narkotika, yang menetapkan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Baca juga: Polisi tangkap lima pelaku pengedar tembakau sintesis di Bekasi
Pengguna narkotika
Pengguna narkotika adalah individu yang mengonsumsi narkotika untuk keperluan pribadi. Hukuman bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal-pasal berikut.
- Pasal 127 menetapkan rehabilitasi bagi pengguna yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu.
- Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 800 juta rupiah bagi pengguna yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu.
- Pasal 129 mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 2 miliar rupiah bagi pengguna yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti terlibat dalam tindak pidana lainnya.
- Pasal 132 mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti melakukan tindak pidana lain.
Perlu diketahui, bahwa besaran hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda, tergantung pada sejumlah faktor, seperti jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran masing-masing pelaku. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan para pelaku akan lebih berhati-hati sebelum terlibat dalam urusan narkotika.
Namun, peran pemerintah dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi tetap sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif narkotika bagi masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Kasus narkoba terbesar di Indonesia Freddy Budiman dan Fredy Pratama
Baca juga: Jenis-jenis narkotika dan obat terlarang yang harus hindari
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024